Menindaklanjuti hal penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C, pelaksanaannya telah diatur oleh Kemendikbud. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Proses Penyetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C Tahun Ajaran 2019/2020, yaitu sebagai berikut:
· Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk kelulusan dalam bentuk tes tatap muka dengan mengumpulkan siswa, tidak boleh dilakukan
· Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya
· Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah mereka yang terdaftar pada BIO-UIN Tahun Ajaran 2019/2020
· Penilaian kelulusan Program Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan oleh masing-masing satuan Pendidikan
· Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan sebelum terbitnya surat edaran, dapat menggunakan hasil penilaian untuk menentukan peserta didik
· SKB dan PKBM yang belum melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat menggunakan nilai lima semeter terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan
Selain pembatalan UN, ada lima kebijakan lain yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 24 Maret 2020. Berikut lima kebijakan lainnya:
· Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes tatap muka dengan mengumpulkan siswa, tidak boleh dilakukan
· Ujian Sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
· Sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa
· Ketentuan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran
· Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya
· Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
· Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah
· PPDB pada Jalur Prestasi (non zonasi dan non afirmasi) menggunakan (a) akumulasi nilai rapor selama nilai lima semester terakhir dan/ atau (b) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan, dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah. Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh.
· Pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan
· Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19
Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah