Kata "Merdeka" dan "Belajar" memang enak terdengar di telinga para pelaku pendidikan karena ruwetnya tantangan zaman ini seakan "menjajah" generasi para penerus bangsa.
Adanya teknologi sebagai dua mata pisau yang sama tajam adalah salah tantangannya. Merosotnya karakter anak-anak, mulai berkurangnya adab terhadap orang yang lebih tua, serta rendahnya skor PISA para pelajar kita adalah ragam tantangan lainnya. Maka dari itulah dirasa perlu bagi bumi Pertiwi untuk "memerdekakan" sikap belajar generasi penerus serta sikap mengajar para pendidik di negara Indonesia tercinta ini.
Mengapa kemerdekaan dalam belajar diperlukan? Ini, antara lain, agar pendidik dan sekolah lebih merdeka dalam memberikan penilaian hasil belajar peserta pendidik. Sebab, ujian memang tidak bersandar pada kepentingan-kepentingan nasional semata melainkan lebih fokus pada kepentingan sekolah. USBN, kita tahu, adalah kependekan dari ujian sekolah berstandar nasional. Jadi fokusnya ke ujian sekolah. Bukan yang lain.
Penyelenggaraan ujian nasional pada 2020 akan dikembalikan kepada sekolah. Ujian terakhir tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi peserta pendidik dalam bentuk tes tertulis atau lain yang lebih komprehensif. Ini berarti, setelah itu, pada 2021 akan ada perubahan radikal. Ujian nasional akan diubah menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter berupa kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), matematika (numerasi), dan pendidikan karakter. Asesmen dilakukan di tengah jenjang sekolah (kelas IV, VIII, XI) sehingga bisa diperbaiki.
RPP dipersingkat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) selama ini, pendidik diarahkan mengikuti format RPP secara kaku. Tetapi nanti pendidik akan bebas memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP. Dulu, RPP terlalu banyak komponen dan pendidik diminta menulis sangat rinci (satu dokumen RPP bisa lebih 20 halaman). Tetapi nanti akan dipersingkat yakni RPP berisi tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen. RPP hanya 1 halaman saja. Sehingga penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif yang menjadikan pendidik punya waktu untuk mempersiapkan juga mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Zonasi PPDB lebih fleksibel Untuk program "Merdeka Belajar". PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima peserta pendidik minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
Lalu pertanyaan lain muncul: apakah “merdeka belajar” akan berimplikasi pada “belajar merdeka”? Seharusnya kemerdekaan dalam belajar berpengaruh pada orang-orang yang baru belajar merdeka atau bebas dari apa pun. Orang tak akan bebas atau merdeka jika proses belajar mereka dikungkung oleh aneka target yang menindas. Jadi, memang konsep “merdeka belajar” sangat dibutuhkan saat ini. Tanpa konsep itu, para pembelajar akan menjadi sosok-sosok yang tak merdeka berpikir atau berpikir merdeka.
Apa kendala pelaksanaan gagasan ini? Kendala bisa muncul dari para pendidik. Pendidik yang tak mengubah metode mengajar dan lebih ingin tampil di zona nyaman dan aman, bisa menjadi kendala serius. Gagasan ini bisa terwujud jika para pendidik kreatif dan inovatif. Gagasan ini hanya akan menjadi slogan jika para pendidik tak mendukung. Jadi memang di tangan pendidik keberhasilan sistem merdeka belajar terwujud atau tak terwujud.